JAKARTA | ARTIK.ID - Polri melalui Operasi Misi Kemanusiaan Internasional melaksanakan repatriasi tahap II pemulangan 8 jenazah Warga Negara Indonesia yang menjadi korban kapal tenggelam di Wilayah Johor Bahru, Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si, dalam keterangan tertulis, Kamis (06/01/2022), kepada wartawan mengatakan, proses repatriasi tahap kedua ini membawa 8 jenazah yang bersatatus WNI.
Baca juga: Kapolres Fakfak Sampaikan Atensi Kapolda Papua Barat Saat Pimpin Apel Pagi
"Nanti juga akan dilakukan proses re-eksaminasi oleh tim dari DVI dan tim dari Rumah Sakit Bhayangkara," ujar Harry.
Sedangkan untuk proses penegakan hukum terkait kasus ini masih terus berjalan sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang berdasarkan.
Baca juga: Tujuh Komjen Polri Pensiun, Dewan Kebijakan Tinggi Mulai Lakukan Proses
"Kita sudah mengumpulkan alat bukti dan bukti permulaan yang cukup bahwa mereka bertanggung jawab atas pengiriman pekerja migran Indonesia Ilegal," pungkaenya.
(diy)
Baca juga: Kolaborasi Polisi dan Warga, Kerja Bakti Bersihkan Puing Atap Sekolah yang Ambruk
Editor : Fudai