Warga Adukan PKL Pasar Genteng, Komisi A DPRD Kota Surabaya Tata Ulang PKL

Artik
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hajah Pertiwi Ayu Krisna, sedang membaca resum (Foto: Fudaili)

SURABAYA - Kasus antara PKL pasar Genteng dan warga berbuntut pada pengaduan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya, yang kemudian dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara para pihak terkait, Senin (6/12/2021). 

Dalam kasus itu warga mengeluhkan keberadaan para PKL pasar Genteng yang merasa terganggu terutama karena asap dan parkir. 

Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.

Bagus Widodo, salah satu warga Genteng kepada reporter artik.id mengatakan, kalau warga merasa keberatan sebab kususnya mengenai parkir itu sangat lama bahkan warga sendiri tidak bisa parkir. 

Baca Juga: PKL Pasar Genteng dan Warga, Happy Ending di Komisi A DPRD Kota Surabaya

"Umpama ada warga sakit, masak langsung PKL itu mau langsung dibongkari sedangkan di sana ada orang makan, makanya kita perlu hearing, Alhamdulillah nanti ada solusi," ujar Widodo. 

Menurutnya, warga diberi hak untuk mengosongkan area parkir. 

"Jadi parkir itu nanti cuma dipakai oleh penghuni dan tamu penghuni, bukan PKL," imbuh Widodo. 

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i dalam argumentasinya memaparkan, pihaknya tidak menyalahkan apa yang dikeluhkan oleh Warga, misal ada warga sakit terus warga mau memarkir ambulan itu kan perlu ruang. 

"Saya pernah naruh parkir di situ, sudah bayar Rp. 5000, tapi tidak dapat karcis, saya tidak tahu siapa penguasanya, apa memang ada premanisme atau ini dikelola oleh Dishub, kalau memang dikelola oleh Dishub seharusnya ini lebih gampang dibersihkan," ujar Imam. 

Namun menurut Ibu Lurah Genteng Nuriati, dalam silang sengkarut ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pertemuan-pertemuan untuk mencari jalan keluar. 

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya Meminta Hasil Audit YKP

"Waktu ada perintah dari Satpol PP Kota kita langsung menindak lanjuti ke warga pada tanggal 15, lalu tanggal 19 saya sosialisasi ke lapangan dan itu tidak ada masalah, di sana ada 24 PKL yang sudah tinggal selama 35 tahun. Karena mau ada kunjungan ke siola saya minta PKL untuk digeser, sekali lagi digeser ya," ujar Bu Lurah. 

Nuriati menambahkan kalau memang warga keberatan PKL jualan di depan rumah karena asap, waktu itu kami beri solusi yang asap-asapan pindah ke depan pasar. 

"Jadi sudah berkali-kali saya bersosialisasi kalau memang masih ada warga yang keberatan ya monggo baiknya bagaimana, karena saya tidak memihak siapa-siapa," ujar Bu Lurah. 

Ditemui usai Rapat, Ketua Komisi A Hajah Pertiwi Ayu Krisna menjelaskan, di masa pandemi ini kan semua orang butuh makan pihaknya tidak menyalahkan siapapun, akan tetapi, Tegas Ayu, PKL itu kan sudah puluhan tahun di situ dan warga juga punya hak, terutama soal parkir. 

"Nanti kita akan berkomunikasi dengan Dishub terkait pengaturan parkirnya seperti apa, kita tahu bayar parkir itu kita tidak dapat karcis, itu kan melemahkan pendapatan daerah," Papar Ayu. 

Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Surabaya Resmi Mengambil Sumpah, Komisi akan Dibentuk Sesuai Kesepakatan

Lebih lanjut Hajah Pertiwi Ayu Krisna, berbicara, pihaknya tidak berniat menutup jalur ekonomi mereka, tapi tatanannya itu yang harus diperbaiki supaya sama-sama bisa berjalan. 

"Apalagi kan teman-teman PKL ini kan diduga bukan pedagang kecil, mereka sudah mampu menyewa," pungkas Ayu.

(diy) 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru