SAMPANG,Lembaga Cakrawala Merah Putih Angkat Bicara soal pembakaran dan pembuangan sisa Obat-obatan atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dilakukan oleh salah seorang pihak Polindes Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan polusi udara dan mengganggu pernafasan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan Misnari kepala Puskesmas (Kapus) Desa Jrangoan Sampang bahwa sebelumnya sudah melakukan pembinaan atau pemberitahuan tentang Sampah Medis dan Non medis. Dirinya juga sudah memfasilitasi dua kantong Plastik khusus sampah medis, diantaranya warna hitam dan kuning untuk tempat sisa obat-obatan sampah Medis.
Namun menurutnya dalam hal ini pihak polindes Kebun Sareh tidak mengindahkan tentang pemberitahuan yang pernah dilakukan sebelumnya
"Kan sudah saya berikan, kok sampai keteledoran gitu, tak gituin sama saya mas," tuturnya, saat diwawancarai media ini.
Lebih lanjut Misnari mengatakan, bahwa menurut pengakuan pihak Polindes saat dirinya melakukan pengecekan ke salah satu polindes tersebut dan kebetulan masih termasuk wilayahnya, pasalnya sisa obat-obatan tersebut adalah sisa obat Vaksin pada waktu melakukan kegiatan suntik Vaksinasi massal saat penerimaan BLT.
"Bukan cuma sedikit atau banyaknya kelalaian adik adik membuang itu, itukan sisa dari itu, dan adik adik sudah mengakui bahwa itu sudah memang kelalaiannya untuk membuang," lanjut Misnari kepala Puskesmas (Kapus) Desa Jrangoan Sampang.
Sementara itu menurut Ketua Lembaga Cakrawala Merah Putih Sony Firmansyah menerangkan bahwasanya, limbah Medis tergolong dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga berpotensi membahayakan komunitas, jika pembuangan limbah medis tidak memenuhi syarat akan menimbulkan bahaya terhadap masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.
Dikatakan juga bahwa, pada dasarnya ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Lebih lanjut untuk prinsip ketiga dan keempat spesifik khusus limbah Covid-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan adanya dugaan tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Sony Firmansyah,
"Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
Perlu diketahui dan diberitakan sebelumnya, bahwasanya salah satu bidan polindes Kebun Sareh "Memey" beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi Media ini malalui Via WhatsAppnya mengakui terkait adanya dugaan pembakaran dan pembuangan Limbah B3, bahwa hal itu adalah sebuah kesalahan dan tindakan yang tidak benar.
"Iya bapak itu kesalahan dari Tim kami," ujar Memey,
"Vaksin itu kami lupa naruk di kulkas dan sisa di kupek. 1 karena ketemu paginya, jadi sudah rusak kami tidak berani ngasih ke masyarakat," dalihnya.
Namun sampai saat ini tidak ada konsekuensi/tindakan yang jelas dari pihak terkait terhadap pelanggaran pembakaran dan pembuangan limbah B3, yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak polindes Kebun Sareh, karena dalam hal ini ada dugaan melanggar tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti yang telah dikatakan oleh Ketua Lembaga Cakrawala Merah Putih Sony Firmansyah.(KA)
Editor : anam