Polda Jatim Ringkus Pengedar Narkoba 6 Kilo Jaringan Sokobanah Madura

Artik
Foto humas Polri

SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (kg) jaringan Madura -Malaysia. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

Baca juga: Bangkalan Sasar 50 Rumah untuk Realisasi Program Perbaikan RTLH

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN," ujarnya, Selasa (19/10).

"Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," tambahnya. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura. Mereka bakal dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali, mengatakan bahwa barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

Baca juga: Jembatan Suramadu Ditutup, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Bangkalan

"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," kata Samsul.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember denga sekali pengiriman sebanyak 6 kg. 

"Untuk satu kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," ucap Samsul.

Baca juga: Optimalkan Potensi Desa Bira Timur dengan Industri Usaha Ekonomi Produktif

Sementara tersangka lain berinisial SY saat ini sedang dalam buruan petugas sebab sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), SY merupakan dalang yang menyuruh kedua tersangka untuk mengambil paket sabu tersebut. (lin) 

 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru