SURABAYA – Terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menuai sorotan. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak agar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum dan pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi Hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dalam laporan itu, empat pelamar kerja kontrak diduga dimintai uang masing-masing Rp20 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp80 juta.
Baca juga: Buleks Apresiasi Komunitas Gembira,Dorong Pemuda Surabaya Berani Bersuara dan Berkarya
Dugaan praktik pungli tersebut mengarah kepada seorang oknum ASN bernama Sri Lestari alias Tari, yang belakangan diketahui telah dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.
Cak YeBe sapaan akrabnya mengatakan, sebelumnya telah mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi A agar serius menindaklanjuti berbagai dugaan praktik pungli di lingkungan birokrasi.
"Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM maupun Inspektorat, agar serius menindaklanjuti dugaan pungli. Penanganannya jangan hanya berhenti pada pelaku yang dilaporkan, tetapi harus diusut tuntas apabila terdapat indikasi jaringan pungli di lingkungan ASN Pemkot Surabaya," tegasnya pada warta Artik.id, Rabu (04/11).
Bagi dia,praktik meminta uang kepada masyarakat dengan iming-iming kelulusan kerja merupakan tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah secara halal justru diminta mengeluarkan uang dalam jumlah besar dengan janji bisa diterima bekerja. Ini sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Ia juga menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya melalui kesepakatan pengembalian uang atau pendekatan kekeluargaan, terlebih jika terduga pelaku menyerahkan sertifikat tanah dan rumah sebagai jaminan.
Mahasiswa doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu turut menyoroti pengakuan Sri Lestari yang disebut telah menerima uang dari para pelamar. Setelah uang tersebut diakui habis digunakan, yang bersangkutan dikabarkan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian kerugian korban.
Menurut Cak YeBe, pengembalian uang maupun penyerahan aset sebagai jaminan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
"Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang merupakan urusan pemulihan kerugian korban. Namun, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap harus berjalan. Sanksinya juga harus tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Atap Rumah Warga Demak Jaya II Ambrol, Zuhrotul Mar’ah Dorong Percepatan Bedah Rumah
Selain menuntut penindakan terhadap terduga pelaku, Yona meminta Inspektorat Kota Surabaya menelusuri aliran dana sebesar Rp80 juta tersebut. Ia menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada satu orang, tetapi juga perlu mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah uang tersebut dinikmati sendiri oleh terduga pelaku atau terdapat aliran dana kepada pihak lain di lingkungan dinas terkait.
"Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri kemungkinan adanya setoran kepada pihak atasan sudah tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Periksa aliran dananya, telusuri ke mana uang tersebut mengalir. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan dinas yang ikut terlibat maupun membiarkan praktik ini terjadi, harus ditindak sesuai aturan tanpa pandang bulu," tegas Yona.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, Komisi A DPRD Surabaya juga berencana memanggil sejumlah pihak terkait melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
Baca juga: Budi Leksono Dampingi 34 PKL Embong Blimbing, Harapkan Solusi Sebelum Penertiban
Pihak yang akan dimintai penjelasan meliputi Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya.
Cak YeBe menyampaikan, pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif sekaligus mengevaluasi sistem rekrutmen tenaga kerja kontrak non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, sekaligus meminta Pemkot memaparkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun," jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Selain itu, proses rekrutmen diharapkan memperhatikan komitmen pemerintah kota dalam memberikan perhatian kepada masyarakat dari kelompok ekonomi terbawah, khususnya warga kategori desil satu hingga tiga.
"Proses penerimaan pegawai wajib diselenggarakan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan pekerjaan justru menjadi korban praktik percaloan. Ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem rekrutmen agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Cak Yebe.(rda)
Editor : rudi