DPRD Surabaya Kecam Keras soal Dugaan Pencabulan Anak Tunanetra di Panti Asuhan

Reporter : rudi
Politisi Muda PPP Surabaya Agus Mashuri (doc.rudy)

SURABAYA – Dugaan pencabulan terhadap seorang anak penyandang disabilitas tunanetra di sebuah panti asuhan di Surabaya Barat mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Agus Mashuri.

Korban berinisial S (14) diduga menjadi korban tindakan asusila oleh pengasuh panti. Dugaan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2026.

Baca juga: Dari Lapangan Kampung untuk Indonesia, Buleks Ajak Warga Surabaya Rawat Nasionalisme

 

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak penyandang tunanetra yang berada dalam kondisi rentan dan seharusnya mendapatkan perlindungan penuh selama berada di lingkungan panti.

S diketahui telah dititipkan di panti asuhan bersama kakaknya sejak berusia sekitar tiga tahun, atau sekitar 2016. Saat itu, ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW), sehingga keduanya dititipkan untuk mendapatkan pengasuhan.

 

Agus Mashuri mengecam keras dugaan tindakan asusila tersebut. Ia meminta kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif terhadap lembaga, tetapi juga harus diproses melalui jalur hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Ini sangat memprihatinkan. Korbannya anak penyandang disabilitas tunanetra yang semestinya mendapat perlindungan, bukan justru menjadi korban di tempat yang seharusnya menjadi rumah dan tempat aman bagi mereka,” tutur Agus Pada Warta Artik.id Kamis (20/08).

 

Legislator yang akrab disapa Cak Huri itu menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut dugaan pencabulan tersebut secara menyeluruh. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, harus diproses secara hukum. Jangan hanya persoalan internal panti atau sanksi administratif. Korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Baca juga: Cak YeBe Dorong Eksekusi Perda Hunian Layak Tanpa Pungli di Hari Kemanusiaan Sedunia

Selain proses hukum, Cak Huri mendesak Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut.

Jika hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya pelanggaran berat, Agus menilai legalitas operasional panti harus dicabut.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran serius, legalitas operasional panti tersebut harus dicabut. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan terhadap anak,” katanya.

 

Cak Huri juga meminta Dinsos Surabaya memperketat pengawasan terhadap seluruh panti asuhan dan LKS di Kota Surabaya. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi kasus.

Dinsos perlu menggandeng kelurahan dan kecamatan untuk melakukan monitoring secara berkala sekaligus mencocokkan data keberadaan LKS di lapangan dengan data yang dimiliki pemerintah kota.

Baca juga: HUT ke-81 RI, Gerindra Surabaya Serukan Persatuan dan Pengabdian Nyata Untuk Rakyat

“Dinsos Surabaya harus memperketat pemantauan LKS di seluruh wilayah Surabaya melalui pihak kelurahan dan kecamatan. Tujuannya untuk monitoring dan mencocokkan data yang ada di Dinsos,” jelasnya.

.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap panti asuhan bukan sekadar persoalan administrasi dan legalitas. Pemerintah harus memastikan setiap anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Terlebih, anak penyandang disabilitas memiliki kerentanan yang membutuhkan pengawasan dan perlindungan lebih kuat.

“Jangan sampai setelah kasus terjadi baru semua pihak bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal. Anak-anak di panti adalah tanggung jawab kita bersama dan negara wajib memastikan mereka aman,” pungkasnya.(rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru