SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah mediasi dalam menyelesaikan persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui forum hearing yang digelar Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah demi mencari solusi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas keagamaan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya,Yona Bagus Widyatmoko menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi titik awal membangun penyelesaian yang mengutamakan asas manfaat, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.
Baca juga: Perkuat Transparansi Publik, Ketua DPRD Surabaya Bangun Kolaborasi dengan Insan Pers
“Yang paling penting dari forum ini adalah adanya komitmen bersama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin hak masyarakat tetap terlindungi, aktivitas ibadah berjalan normal, dan pemanfaatan aset sesuai aturan yang berlaku,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe pada Warta Artik.id Kamis (18/6/2026).
Hearing tersebut dihadiri jajaran Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Turut hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.
Dalam rapat ini, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama menyatakan akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany terkait SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026. Solusi yang ditempuh yakni pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan fungsi tetap sebagai rumah ibadah.
Cak Yebe memastikan Pemkot Surabaya menjamin aktivitas keagamaan Gereja Bethany tetap berjalan selama proses administrasi berlangsung.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya kegiatan ibadah dan aktivitas jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT. Hak beribadah warga negara wajib dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Baca juga: Baktiono Semprot Pemkot Surabaya, Pelayanan Publik Bukan Alat Menghukum Rakyat Kecil
Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan itu memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU).
“Untuk persil SHGB 1076 nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemkot Surabaya, OPD terkait, serta Gereja Bethany Indonesia untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut ke depan. Sejumlah opsi pemanfaatan terbuka untuk dibahas bersama, mulai dari fasilitas umum, sarana sosial, hingga kebutuhan masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: DPRD Surabaya Apresiasi Aksi Mahasiswa, Kritik adalah Energi Demokrasi Kata Cak YeBe
“Kalau masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya bisa dibicarakan melalui musyawarah bersama. Prinsipnya adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.
Menurut Cak Yebe, kesepakatan dalam hearing tersebut menjadi langkah penting untuk meredam polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya pun memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian agar keputusan yang dihasilkan mampu memberikan kemaslahatan bagi warga maupun jemaat Gereja Bethany.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(rda)
Editor : rudi