Rieke Diah Pitaloka Kritik Keras Anggaran Komnas HAM, Dana Penanganan Kasus Hanya 6 Persen

Reporter : fuday
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka (Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik komposisi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2027. Menurutnya, sebagian besar anggaran lembaga tersebut terserap untuk kebutuhan administratif, sementara dana untuk menjalankan fungsi utama perlindungan dan penegakan HAM justru sangat terbatas.

Kritik itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia menilai kondisi tersebut tidak sebanding dengan besarnya mandat yang diemban Komnas HAM berdasarkan sejumlah regulasi nasional.

Baca juga: Lucy Kurniasari:Konsolidasi Partai Demokrat Surabaya, Solid Bergerak Menangkan Hati Rakyat

Rieke menjelaskan, sedikitnya terdapat lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Tugas tersebut mencakup penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras dan etnis, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Namun, di tengah luasnya mandat tersebut, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar dalam RKA Tahun 2027.

“Artinya terdapat sedikitnya lima undang-undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun dalam RKA Tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” kata Rieke.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sekitar 75,9 persen anggaran Komnas HAM justru digunakan untuk membayar gaji pegawai dan kebutuhan operasional perkantoran. Akibatnya, anggaran yang dialokasikan untuk fungsi substantif lembaga tersebut menjadi sangat kecil.

Menurutnya, fungsi utama Komnas HAM seperti pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, hingga penyelidikan kasus HAM hanya memperoleh alokasi sebesar Rp5,66 miliar atau sekitar 6,01 persen dari total anggaran.

Baca juga: Eri Cahyadi: Pemkot Surabaya Bersama DPR RI Perjuangkan Hak Rakyat dari Sengketa Tanah Pertamina

“Padahal fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” ujarnya.

Rieke menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Terlebih, Indonesia saat ini tengah memegang posisi penting di tingkat internasional sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, posisi strategis tersebut seharusnya diikuti dengan komitmen yang kuat melalui dukungan kebijakan dan penganggaran di dalam negeri.

“Kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran,” tegasnya.

Baca juga: Rumah Aspirasi Golkar Surabaya Diresmikan: Wadah Baru untuk Suara dan Harapan Rakyat

Ia menambahkan, perlindungan hak asasi manusia merupakan fondasi penting bagi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Rieke merekomendasikan agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus HAM secara bertahap. Selain itu, ia juga mendorong integrasi sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional guna memperkuat layanan kepada masyarakat.

“Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : fuday

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru