Ipuk Fiestiandani Ancam Tindak Tegas Sekolah yang Jual Seragam dan Buku Selama SPMB

Reporter : fuday
Bupati Ipuk Fiestiandani melarang praktik jual beli seragam dan buku saat SPMB berlangsung

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan pungutan liar serta praktik jual beli seragam dan buku pelajaran di seluruh SD dan SMP negeri selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga akses pendidikan yang adil dan tidak membebani orang tua siswa.

Baca juga: Ipuk Fiestiandani Minta Warga Jujur Saat Sensus Ekonomi, Sebab Data akan Jadi Peta Masa Depan Banyuwangi

"Kami mengingatkan seluruh SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan liar serta tidak menjual seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik. Larangan ini telah diperkuat melalui surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan," kata Ipuk, Rabu (17/6/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 itu ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri maupun swasta serta para pengawas sekolah di Banyuwangi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

Menurutnya, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak dibatasi waktu pembayarannya.

"Itu pun harus diajukan oleh Komite Sekolah dan hanya dapat dilakukan jika terdapat kebutuhan operasional yang belum terakomodasi dalam anggaran pemerintah. Selama masih tersedia dana BOS maupun APBD, maka sumber pendanaan tersebut harus dioptimalkan terlebih dahulu," ujar Alfian.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan tersebut adalah memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat.

"Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid," tegasnya.

Baca juga: Raline Shah Soroti Kepemimpinan Ipuk Fiestiandani, Banyuwangi Dinilai Selangkah Lebih Maju

Berbeda dengan sekolah negeri, SD dan SMP swasta masih diperbolehkan menarik biaya dari orang tua siswa untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.

Namun demikian, Alfian menekankan bahwa pungutan di sekolah swasta tidak boleh dikaitkan dengan hak akademik siswa.

Sekolah, kata dia, tidak diperkenankan melarang siswa mengikuti ujian, menahan ijazah, tidak membagikan rapor, atau memberikan perlakuan diskriminatif lainnya karena alasan tunggakan pembayaran.

Selain itu, pungutan juga tidak boleh dikenakan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga melarang sekolah, panitia SPMB, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.

Baca juga: Gramedia Hadir di Banyuwangi, Kini Nongkrong Sambil Baca Buku Jadi Tren Baru

Kebijakan itu memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli kebutuhan sekolah di mana saja sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.

"Orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, maupun perlengkapan sekolah lainnya. Jika ada penjualan di lingkungan sekolah, harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harga yang ditetapkan wajib sesuai harga pasar," jelas Alfian.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di sektor pendidikan.

Karena itu, seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Pemkab Banyuwangi juga memastikan akan melakukan penindakan tegas dan terukur apabila masih ditemukan pelanggaran setelah aturan tersebut diberlakukan. (red)

Editor : fuday

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru