Polemik Tukar Guling Sumur Welut, DPRD Surabaya Desak Pemkot Beri Solusi Konkret

Reporter : rudi
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko (doc.udin)

SURABAYA – Persoalan eks tanah ganjaran di Kelurahan Sumur Welut kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa polemik tukar guling (ruilslag) yang terjadi sejak 1994 tidak boleh berlarut tanpa solusi yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Komisi A DPRD Surabaya telah menggelar hearing bersama warga, Pemerintah Kota Surabaya, serta pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Meski warga tidak lagi mempermasalahkan legalitas ruilslag antara PT Bakti Tamara dan Pemkot Surabaya, mereka menilai hasil tukar guling belum memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat Sumur Welut.
“Hari ini kami membahas aduan warga Kelurahan Sumur Welut terkait proses ruilslag atau tukar guling tahun 1994 antara PT Bakti Tamara dan Pemerintah Kota Surabaya. Warga sebenarnya sudah legowo, tetapi mereka mempertanyakan manfaat yang dirasakan sampai hari ini,” ujar Cak YeBe sapaan akrabnya usai hearing di Ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (12/6).

Baca juga: Gus Afif Pimpin PKB Surabaya, Konsolidasi Internal Jadi Fokus Utama Hadapi 2029

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tanah ganjaran seluas sekitar 14 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti di Sumberrejo seluas 15,6 hektare. Namun, warga keberatan karena lokasi lahan pengganti dinilai terlalu jauh dan memiliki karakteristik berbeda dengan mata pencaharian masyarakat setempat.
“Tanah pengganti berada cukup jauh dan sebagian besar berupa tambak. Sementara mayoritas warga Sumur Welut bekerja di sektor pertanian, sehingga mereka merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari lahan pengganti tersebut,” jelas Cak YeBe.

Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, seluruh peserta sepakat tidak memperdebatkan kembali legalitas proses tukar menukar yang telah berlangsung sesuai ketentuan. Fokus pembahasan kini diarahkan pada upaya menghadirkan manfaat bagi warga melalui pembangunan fasilitas umum maupun pemanfaatan aset pemerintah di sekitar Sumur Welut.

Baca juga: Pemkot Surabaya Cek Timbangan Pedagang dan Beri Layanan Kalibrasi Gratis

Cak YeBe mengisyaratkan, negara harus hadir menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut.
“Tidak bisa persoalan warga dibiarkan begitu saja. Karena itu kami meminta Pemkot mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terealisasi,” bebernya.

Melalui pihak kecamatan, warga mengusulkan sejumlah kebutuhan seperti pembangunan gedung serbaguna, sentra UMKM, taman bermain anak, sarana olahraga, hingga lahan produktif yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Komisi A DPRD Surabaya kemudian meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Kecamatan Lakarsantri melakukan pendataan aset milik Pemkot di sekitar Sumur Welut. Hasil inventarisasi itu diminta dilaporkan paling lambat 30 hari kerja.
“BPKAD akan mengkaji kemungkinan adanya aset tanah milik Pemkot di Sumur Welut yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk tanah pertanian produktif sebagai bentuk kompensasi yang lebih dirasakan manfaatnya,” katanya.

Baca juga: Bulan Ini Gaji ke-13 ASN Surabaya Segera Cair, Pemkot Pastikan Sesuai Aturan Pemerintah

Selain itu, Komisi A juga mendorong PT Bakti Tamara memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). DPRD menilai pemberdayaan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja menjadi bagian penting dalam penyelesaian jangka panjang.
“Kami mendorong PT Bakti Tamara berkoordinasi dengan kelurahan, LPMK, dan seluruh ketua RW terkait program CSR. Yang diinginkan warga pada dasarnya adalah manfaat ekonomi yang nyata, baik melalui pemberdayaan usaha, lapangan kerja, maupun program sosial lainnya,” pungkasnya. (rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru