Jamsos Ketenagakerjaan Pekerja BPU, Iuran Dipermudah hingga 50 Persen

Perluas BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Beri Diskon Iuran untuk Pekerja BPU

Reporter : Fudai
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini ditempuh lewat sejumlah kebijakan baru.

Salah satunya adalah pemberian diskon iuran hingga 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), khusus bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal.

Baca juga: Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara, Apa Potensi dan Tantangannya?

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Yassierli menyebut langkah ini sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat. Di saat yang sama, akses terhadap perlindungan sosial juga diperluas.

Ia menegaskan, iuran yang lebih ringan tidak akan mengurangi manfaat. Perlindungan tetap diberikan secara penuh kepada peserta.

Menurutnya, jaminan sosial bukan sekadar santunan. Lebih dari itu, ada perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk dukungan pendidikan berupa beasiswa untuk anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja terlindungi. Baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, semuanya berhak atas sistem yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai contoh nyata, pemerintah telah menyalurkan santunan jaminan sosial sebesar Rp435,6 juta. Dana tersebut diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api, yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen BPU.

Yassierli menekankan, jaminan sosial sangat penting untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.

Ia mencontohkan, ahli waris pekerja informal yang mengalami kecelakaan bisa menerima manfaat besar. Nilainya bahkan mencapai lebih dari Rp435 juta.

Baca juga: Perkuat Jejaring, Kadin Kembali Gelar 'Jatim Open Golf Tournament 2024'

Santunan itu diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31). Korban meninggal dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.

Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak yang masih balita.

Rincian manfaat yang diterima meliputi santunan JKK sebesar Rp235,2 juta. Ada juga santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11,8 juta, serta beasiswa anak senilai Rp166,5 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi semua pekerja, termasuk sektor informal.

Baca juga: Festival Memengan Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Ajak Anak Bermain di Luar

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan manfaat jaminan sosial memberi kepastian bagi keluarga pekerja.

Menurutnya, perlindungan tersebut membantu keluarga tetap memiliki jaminan ekonomi. Dengan begitu, kehidupan mereka bisa terus berjalan dengan lebih aman dan terjaga. (red)

 

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru