SURABAYA – Anggota DPRD Surabaya Komisi A, Muhammad Syaifuddin atau yang akrab disapa Bang Udin, memanfaatkan masa reses sidang kedua tahun 2026 untuk turun langsung menjaring aspirasi warga.
Kegiatan itu digelar di Balai RW 07, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, dengan melibatkan puluhan perwakilan masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK dari 22 RT.
Baca juga: Adi Sutarwijono Jalani Perawatan Intensif, Wakil Ketua Emban Fungsi Pimpinan Sementara DPRD Surabaya
Suasana balai RW tampak ramai. Bang Udin sengaja memfokuskan undangan kepada kaum ibu karena dinilai paling memahami dinamika lingkungan tempat tinggal.
“Saya mengundang ibu-ibu PKK dari 22 RT, termasuk perwakilan KSH. Karena justru ibu-ibu yang paling tahu kondisi kampungnya masing-masing,” tuturnya pada Warta Artik.id Selasa (10/02).
Dalam Reses tersebut, ia menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Hunian Layak, yang saat ini tengah dibahas dan di pimpin langsung sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus).
Bang Udin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan baru yang membedakan rumah kos dan kos-kosan. Perbedaan ini dinilai krusial demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan permukiman.
Dalam draf aturan, rumah kos tidak diperbolehkan mencampur penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan. Sementara kos-kosan keluarga atau pasangan suami istri masih diperbolehkan, namun penempatannya tidak boleh berada di tengah perkampungan atau kawasan perumahan padat.
Baca juga: Dari Ruang Redaksi untuk Demokrasi, Ini Pesan Buleks Di Hari Pers Nasional
“Ibu-ibu saya minta ikut mengecek. Kalau ada kos campur atau kos-kosan di dalam kampung, nanti itu tidak diperbolehkan. Ini demi kerukunan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Raperda juga mengatur kepadatan hunian. Satu rumah dibatasi maksimal tiga kepala keluarga. Pemilik kos pun diwajibkan tidak mempersulit penghuni yang ingin menggunakan alamat kos sebagai domisili administrasi.
Legislator Muda Partai Demokrat Surabaya itu beberkan, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi warga, melainkan menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan layak.
Baca juga: Pers Mitra Strategis DPRD, Pesan Neng Ais Untuk Insan Pers di Momen HPN
sosialisasi tidak berhenti di RW 07 saja. Dalam waktu dekat, kegiatan serupa akan digelar di sejumlah titik reses lain, termasuk RW 05 dikecamatan yang sama.
“Ini tanggung jawab saya sebagai Ketua Pansus. Jangan sampai nanti perda sudah disahkan, tapi masyarakat malah tidak tahu isinya,” katanya.
Bang Udin berharap, ke depan seluruh warga Surabaya memahami substansi perda tersebut sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau warga paham sejak awal, aturan ini justru akan membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi