Surabaya – Permasalahan di Apartemen Bale Hinggil kembali mencuat setelah warga menyampaikan keluhan kepada DPRD Kota Surabaya, komisi C, Rabu (11/12/24).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menyatakan bahwa terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan apartemen oleh pihak pengembang, Masalah utama mencakup kenaikan biaya layanan (service charge) yang dianggap sepihak, pemutusan akses lift, serta pengelolaan pajak yang tidak transparan.
Baca juga: Pembahasan Pembentukan Rencana Bisnis Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Komisi C DPRD Surabaya.
Menurut Aning Rahmawati, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2021, pengelolaan apartemen sebelum Akta Jual Beli (AJB) diserahkan menjadi tanggung jawab penuh pengembang. Namun, warga mengeluhkan bahwa pihak pengembang menaikkan biaya layanan tanpa musyawarah dan persetujuan dari para penghuni.
"Proses kenaikan service charge sejak awal sudah mengandung klausul-klausul yang diduga melanggar aturan," jelas Aning.
Selain itu, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), terdapat ketentuan yang memberatkan warga karena pengembang dapat mengambil keputusan tanpa persetujuan penghuni.
Salah satu persoalan yang mendapat sorotan adalah pemutusan akses lift bagi warga yang tidak membayar biaya layanan sesuai tarif baru. Kondisi ini memaksa beberapa penghuni lansia, termasuk yang berusia di atas 70 tahun, untuk menggunakan tangga darurat hingga lantai 16.
"Ini jelas tidak manusiawi. Bahkan Perwali No. 33 Tahun 2024 melarang pemutusan akses seperti pintu atau lift. Seharusnya pemerintah dan pengembang mengedepankan kemanusiaan," tegas Aning.
Selain itu, DPRD menemukan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah dibayarkan oleh warga tidak disetorkan oleh pengembang kepada pemerintah.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tunggakan PBB sejak 2018 hingga 2024 mencapai Rp8 miliar, termasuk denda.
Sebagai langkah awal, DPRD Kota Surabaya berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apartemen Bale Hinggil pada Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Fraksi partai Gerindra DPRD kota Surabaya :Dukung Ekonomi Kreatif tingkatkan daya saing masyarakat.
Sidak ini akan melibatkan dinas terkait, camat, lurah, dan pihak pengembang untuk memastikan akses lift segera dibuka dan mendalami permasalahan lainnya.
DPRD meminta pengembang dan perwakilan warga untuk hadir dalam pertemuan terpisah guna membahas isu-isu yang ada secara lebih mendalam.
"Kami mengharapkan keterbukaan informasi dari pihak pengembang dan mencari solusi terbaik agar warga mendapatkan hak-hak mereka, termasuk AJB, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kepastian pengelolaan yang sesuai aturan," ungkap Aning.
Perwakilan warga yang tergabung dalam komunitas Bale Hinggil menyampaikan harapan agar mereka dapat mengelola apartemen secara mandiri melalui pembentukan Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS).
Warga juga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, termasuk soal penggelapan pajak.
"Kami ingin hunian ini dikelola dengan baik untuk warga, oleh warga. Kami juga mendesak hak-hak kami, seperti AJB dan SHM, segera direalisasikan," ujar Kristianto, salah satu perwakilan warga.
Baca juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dukung Revitalisasi TRS, Baktiono Singgung PAD dan Pengamanan Aset
Masalah ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan apartemen untuk melindungi hak-hak penghuni sesuai aturan yang berlaku. Sidak dan pertemuan lanjutan diharapkan dapat memberikan titik terang bagi warga Apartemen Bale Hinggil. (Rda)
Editor : rudi