JAKARTA | ARTIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengidentifikasi modus penipuan baru yang dilakukan oleh oknum yang berpura-pura sebagai pegawai DJP. Penipuan ini melibatkan komunikasi dengan wajib pajak melalui pesan elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau wajib pajak untuk tetap waspada terhadap modus tersebut.
Baca juga: Inul Daratista Kejutkan Publik dengan Rencana Pensiun dari Dunia Dangdut
"Pelunasan tunggakan pajak harus dilakukan melalui kas negara dengan pembayaran kode billing, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lain," jelas Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9).
Ia menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, serta pada loket bank atau pos persepsi.
"Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan mengirim pesan melalui email atau platform daring, yang berisi tagihan pajak atas nama wajib pajak. Pelaku meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan melalui mereka dengan cara mengirimkan sejumlah uang," kata Dwi Astuti.
Selain itu, terdapat modus penipuan lain yang juga beredar, seperti phising yang menyamar sebagai situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
DJP memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
Baca juga: Sri Mulyani Tuduh, Anjloknya Rupiah Karena Federal Reserve Naikkan Suku Bunga
-
Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja
-
.Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
-
Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
-
Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Baca juga: Kata Menteri Keuangan, Melemahnya Rupiah Tidak Berdampak pada Subsidi Energi
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Editor : Fudai