SURABAYA | ARTIK.ID - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menekankan, penyelenggaraan event musik di arena Balai Pemuda Surabaya, 15 menit sebelum azan harus dihentikan, karena satu kompleks dengan Masjid As Sakinah.
Begitu juga setelah berkumandang azan, harus jedah sekitar 20 menit, karena setelah Salat masih ada masyarakat yang sedang khusuk bermunajat kepada Allah SWT.
Baca juga: Cak YeBe Respon Cepat Warga MBR Tak Mampu Bayar Denda Listrik Rp1.2 Juta Saat Reses
"Saya berharap penyelenggaraan event-event musik di kawasan Balai Pemuda, karena satu kompleks dengan Masjid As Sakinah, kalau azan berkumandang saya berharap dihentikan terlebih dahulu sambil menunggu proses Salat berjamaah selesai," kata Fathoni, Kamis (30/5).
Fathoni menuturkan, menerima aduan masyarakat, saat berkomandangnya Azan Ashar dan Maghrib konser masih berlanjut hingga harus diberi tahu oleh warga.
Maka ia mendesak, Disbudporapar memberikan teguran kepada event organizer atau EO tersebut, agar ke depannya bisa memerhatikan waktu menjelang dan sesudah Salat.
Baca juga: Komitmen Eri Cahyadi di Apeksi, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Daerah Disoroti DPRD Surabaya
"Nah kalau kemudian kemarin, Rabu (29/5) ada peristiwa pelaksanaan salat berjamaah terganggu dengan dentuman musik yang ada. Saya berharap teman-teman Disbudporapar juga bisa memberikan teguran kepada event organizer," tegas Fathoni.
Bahkan, imbau Ketua DPD Partai Golkar itu, setiap penyelenggara event, EO wajib bikin surat pernyataan tertulis untuk menghentikan sejenak kegiatan konser saat azan berkumandang.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa yang Diduga Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang
Namun, bila EO tidak bersedia bikin surat pernyataan, dia mendesak Disbudporapar memblacklits EO itu supaya tidak menggunakan kompleks Balai Pemuda.
"Kalau kemudian surat pernyataan itu diindahkan, maka saya berharap teman-teman Disbudporapar bisa memblacklits even organizer yang terlibat untuk di masa-masa yang akan datang," demikian Arif Fathoni. (roy)
Editor : Fudai