JEMBRANA | ARTIK.ID - Pemkab Jembrana kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Capaian ini merupakan raihan WTP kesepuluh secara berturut turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bali, diterima
Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Kab Jembrana, I Wayan Suardika, secara serentak bersama kabupaten seBali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Rabu 22/05/2024.
Baca juga: Pertama di Bali, Jembrana dapat Mesin Pengolah Sampah Menjadi RDF
Sementara LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali langsung oleh Anggota VI BPK, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, kepada I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si selaku Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H.
Selanjutnya, untuk LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira,selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Bali.
BPK RI memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas seluruh laporan keuangan tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bali.
"Kami sangat mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan Daerah di-Bali, dimana 95,87% rekomendasi telah ditindak-lanjuti dengan semestinya," ucap Kepala Perwakilan.
Baca juga: Pemkab Jembrana Gelar Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila
Sementara itu, BPK RI juga akan selalu mendorong Pemerintah Daerah melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.
BPK RI menyebutkan tiga hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah kabupaten/kota se-Bali .
Catatan itu meliputi Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal,
pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana Hibah beserta pelaporannya. Terakhir urusan Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib agar sepenuhnya andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
"Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ujar Kepala Perwakilan di akhir sambutannya.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi, Peserta Pelatihan Kerja Jembrana Dilatih Berbahasa Jepang
Disisi lain Bupati Jembrana I Nengah Tamba berterimakasi atas opini WTP dari BPK RI untuk seluruh kabupaten/kota se-Bali khususnya Kabupaten Jembrana.
"Pemerintah Kabupaten Jembrana sangat mengapresiasi opini WTP BPK RI. kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"ucap Bupati Tamba usai penyerahan LHP.
Raihan yang kesepuluh WTP berturut turut itu dimaknai Tamba sebagai semangat memberikan pelayanan terbaik oleh segenap stake holder daerah namun dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah sebaik mungkin. " Terimakasih atas kerja keras seluruh jajaran. Ini hasil dari kerja kita bersama ," tutupnya. (*)
Editor : LANI