Tiga Pemuda Dibekuk Polisi saat Jual Beli Sabu di SPBU Pagelaran

Reporter : Fudai
© Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU | ARTIK.ID - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu menangkap tiga orang pemuda yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku yang memiliki inisial GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran. Petugas Satnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menemukan ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

Baca juga: Artik Kembali Dilanda Kebakaran, Emisi Karbon Mencapai Level Tinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0.25 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, Rabu (3/1) mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia juga menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
Kasat menyebut, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna narkotika jenis sabu. Ia juga menyampaikan masih mendalami dan juga berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.

Baca juga: BNN Terima 21,2 Kilogram Sabu Hasil Operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Karangasem Berikan Penghargaan untuk Kesuksesan Personel Satresnarkoba

Pemberantasan peredaran narkoba merupakan salah satu fokus utama kepolisian. Oleh karena itu, kepolisian akan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

(red)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru