Kemenkumham Jatim Bebaskan Tiga Narapidana, dan 355 Lainnya Dapat Remisi Khusus Natal

Reporter : Fudai
Foto: Humas Kemenkumham Jatim

JAKARTA | ARTIK.ID - Sebanyak 358 narapidana kristen di Jawa Timur juga mendapat hikmah Natal karena mendapat remisi khusus dari pemerintah. Remisi ini memberi mereka keringanan hukuman, bahkan pembebasan bagi tiga orang di antara mereka.

"Ada 449 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus Natal 2023 melalui Sistem Database Pemasyarakatan, dan 358 orang sudah mendapat SK dari Dirjen Pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (28/12).

Baca juga: Lapas Surabaya Bebaskan Dua Mantan Teroris, Ikrar Setia NKRI dan Jalani Pembinaan Lanjutan

Heni menambahkan, SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar kepada dua narapidana perwakilan di Lapas Sidoarjo.

"Masih ada 16 orang yang SK-nya dalam proses, dan 61 orang yang tidak lolos syarat," jelas Asep.

Asep menjelaskan, alasan tidak lolosnya sebagian narapidana adalah karena mereka belum pernah mendapat remisi umum sebelumnya, atau karena mereka melanggar disiplin saat menjalani pembinaan.

Baca juga: Lapas Surabaya Bebaskan Dua Mantan Teroris, Ikrar Setia NKRI dan Jalani Pembinaan Lanjutan

"Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan hasil assesmen yang menunjukkan penurunan risiko, dan tidak sedang mengganti pidana dengan kurungan, denda, uang pengganti, atau restitusi," papar Asep.

Asep menegaskan, semua syarat tersebut harus dipenuhi agar remisi tidak dianggap sebagai diskon hukuman, melainkan sebagai bagian dari proses pembinaan yang terukur dan adil.

Baca juga: 25 Narapidana Beragama Budha di Jatim Peroleh Remisi Khusus Waisak

"Remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Dari 358 narapidana yang mendapat remisi, 130 orang adalah narapidana pidana khusus, sebagian besar kasus narkoba dengan 118 orang," kata Asep.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru