BANGKALAN | ARTIK.ID - Seorang pria berinisial S (54) warga Jl. Raya Kraton, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi setelah mencoba mencuri sepeda motor di Pasar Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
S diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang sama sebelumnya.
Baca juga: Polisi Bukit Batu Bekuk Pelaku Curanmor di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis
Menurut keterangan Kapolsek Blega, IPTU Syamsuri, dalam keterangan pers, Senin (16/10) mengatakan, S beraksi dengan cara merusak kunci stir sepeda motor milik Abdul Hannan (48) warga Desa Lomaer, Kecamatan Blega.
"Abdul Hannan sendiri berprofesi sebagai penjual pentol di Pasar Lomaer. Pelaku menggunakan kunci T. Namun aksinya terendus oleh korban yang langsung mengejarnya dan menarik behel sepeda motornya," kata IPTU Syamsuri.
Sebelumnya, sekitar jam 05.30 WIB korban ke pasar untuk jualan pentol, sementara sepeda motornya diparkir sekitar jarak 30 meter dari tempatnya jualan.
"Jadi masih kelihatan," ujar IPTU Syamsuri.
IPTU Syamsuri mengatakan, kejadian terdebut terjadi pada Minggu (15/10), kemarin. Akibat kejadian tersebut, S sempat dihakimi massa yang marah dan menganiaya pelaku.
Baca juga: Karapan Sapi di Bangkalan Ricuh Bersajam, Tiga Orang Kritis di UGD-kan
Beruntung petugas jaga pasar yang mendapat laporan dari korban yang segera datang ke lokasi dan menghubungi polisi.
Pelaku S kemudian dibawa ke Puskesmas Blega untuk mendapatkan perawatan karena mengalami bengkak di bagian dagu, leher, pipi kanan dan kiri.
"Pelaku sudah terbukti melakukan pencurian, kami lanjutkan proses sampai penyidikan tuntas nanti, sementara pasal yang disangkakan 363 KUHP," papar IPTU Syamsuri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama pada Minggu (08/10/2023).
Baca juga: Karapan Sapi di Bangkalan Ricuh Bersajam, Tiga Orang Kritis di UGD-kan
Namun sepeda motor hasil pencurian tersebut sudah dijual kepada orang yang belum dikenalnya melalui transaksi jual beli Cash on Delivery (COD) online seharga dua juta rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda Supra X tahun 2002 Nopol M 4121 AE beserta kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci stir.
(ara)
Editor : Fuart