Gegara Tiktok, Gadis 14 Tahun Tak Gadis Lagi Setelah Hilang Berhari-hari

Reporter : Natasya

KULON PROGO | ARTIK.ID - Seorang siswi 14 tahun berinisial AS ditemukan di sebuah penginapan setelah disetubuhi kekasihnya.

Sebelumnya gadis itu dikabarkan hilang selama berhari-hari. AS diketahui tinggal di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Namun Tidak Ada PHK Karyawan

Kapolsek Girimulyo, Ajun Komisaris Polisi Suparna, dikonfirmasi, Kamis (11/10) mengatakan, korban ditemukan di sebuah hotel di Kaliurang.

AS meninggalkan rumah pada, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, Ponsel korban kadang mati, kadang hidup.

Orang tua AS, MD sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan hilangnya sang anak ke Polsek Girimulyo pada 22 September 2023.

Hingga akhirnya AS ditemukan seorang diri oleh Reserse Kriminal Polsek Girimulyo di penginapan di Kaliurang, Sleman, pada Jumat (6/10/2023).

Korban dalam kondisi baik-baik saja, tapi kelaparan karena belum makan seharian.

“Korban tidak bisa pulang karena tidak punya bekal sama sekali.

Pada saat itu dia dari pagi sampai sore belum makan. Beruntung kami menemukan sore itu dan bisa mengamankan,” kata Suparna.

AS kemudian diserahkan ke pihak keluarga di Girimulyo dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat.

Ternyata AS mengaku pergi dengan seorang pemuda tanggung yang dianggap pacarnya. Pemuda itu berinisial TBS (21) asal Girimulyo, karyawan pabrik kosmetik.

Keduanya menjalin komunikasi via WhatsApp di malam kepergian tersebut.

TBS menjemput AS kemudian mereka menginap di kawasan Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

AS mengaku telah bersetubuh dengan pemuda yang membawa pergi dirinya dan ia ditinggalkan oleh pelaku.

Pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian, diketahui ia adalah tetangga desa.

“Kami tangkap pelaku dan proses penyidikan telah berjalan,” kata Suparna.

TBS mengaku menjalin hubungan dengan AS dan sudah mengajak AS pulang dari penginapan tapi AS menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya.

"Makanya akhirnya saya tinggalkan di penginapan," tutur TBS.

Diakui TBS, ia dan korban kenal melalui TikTok.

"Baru dua minggu satu minggu. Kenal dari TikTok," kata TBS.

Ia menduga, AS tak mau pulang ke rumah karena sudah berhari-hari pergi.

Saat ini polisi menjerat TBS dengan pasal 332 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Polisi juga menjerat pelaku dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 atau 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tahun minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(ara)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru