BADUNG | ARTIK.ID - Pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia berinisial AB (28) ditangkap oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono, dalam siaran Pers, Jumat (29/09/2023) mengatakan, tersangka ternyata merupakan residivis yang sudah delapan kali masuk penjara di Malaysia karena kasus narkotika.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jembatan Melik Banyuwangi, Empat Pemotor Terluka
Namun, hal itu tidak membuatnya jera dan berhenti dari bisnis haramnya. Malah, dia semakin berani dan menjadi kurir narkoba lintas negara.
AB membawa shabu seberat 172,18 gram yang diselundupkan ke dalam tubuhnya melalui anus. Barang haram itu dibagi dalam empat paket yang dibalut dengan kondom.
Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai dan BNNP Bali yang curiga dengan gerak-gerik tersangka saat tiba di bandara, Kamis (14/09/2023).
Baca juga: Pengemudi Motor Trail Tewas Terlindas Truk di Alam Sutera Tangerang Selatan
"Setelah diperiksa dengan sinar X, terlihat ada benda asing di dalam anus tersangka. Kemudian, tersangka diminta untuk mengeluarkan benda tersebut dan setelah diuji ternyata positif shabu," papar Nurhadi.
Sebelumnya, BNNP Bali telah melakukan Konferensi Pers, Rabu (27/9) pagi, pada kesempatan itu Nurhadi memaparkan, tersangka merupakan pengedar kelas kakap yang dipercaya oleh para bandar untuk mengirim shabu ke Indonesia.
Baca juga: Mobil Tabrak Pengendara Motor dan Pejalan Kaki di Cimahi, Satu Orang Patah Tulang
"Ini adalah modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional untuk mengelabui petugas. Tapi kami tidak mudah tertipu dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," pungkasnya.
(red)
Editor : Fuart