BARITO | ARTIK.ID - Seorang pria berinisial G ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Barito Utara AKBP I Gede Putu Muliadnyan melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Watiyo Budiarjo S.H.
Baca juga: Kekek 72 Tahun Gauli Cucunya yang Berkebutuhan Kusus Hingga Hamil 7 Bulan
"Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali dan menceritakannya kepada neneknya," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Minggu (10/9/23).
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Minggu (20/8/23) lalu, ketika korban hendak tidur, pelaku menarik korban dan memaksa untuk berhubungan badan di dalam rumah korban di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya
Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Barito Utara. Sedangkan tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Baca juga: Sidang Dugaan Pencabulan Oleh MSAT, Keterangan Saksi Pertama Memperkuat Kejadian
(ara)
Editor : Fuart