JAKARTA | ARTIK.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus video gay kids (VGK). Kedua tersangka tersebut adalah LNH dan R.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, anak berkonflik dengan hukum LNH menjual VGK dengan cara memposting ke grup Facebook atas nama VGK share. Namun, akun tersebut telah dihapus oleh anak berkonflik hukum sendiri.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Penyelundupan Ganja dari Medan di Kendari
“Pelaku sendiri adalah adminnya, setelah terdapat yang tertarik maka pelaku langsung mengarahkan kepada channel testi pembelian atas nama @testixxx,” jelas Direktur, Jumat (18/8/23).
Kemudian, bila ada yang membeli anak berkonflik hukum akan memasukan ke grup atas nama VIP VGK XIEHUALIAN dan VGKC. Dalam menjajakan video tersebut, terdapat beberapa paket penjualan yang ditawarkan.
Baca juga: Kasus Investasi Robot Trading, Bareskrim Polri Taksir Kerugian Capai Rp 402 Mili
Menurut Direktur, untuk anak berkonflik hukum R berperan menjadi admin telegram @koleksivideobokepbrayennnnnn yang mempromosikan video pornografi LGBT, serta @VGK INDONESIA sebagai media promosi.
Ditambahkan Direktur, motif anak berkonflik hukum LNH adalah ekonomi. Sementara R memang ada sesuatu hal yang berbeda dan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Kasus Investasi Robot Trading, Bareskrim Polri Taksir Kerugian Capai Rp 402 Mili
“Ini kami sangkakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Direktur.
(ara)
Editor : Fuart