Menpan RB Resmikan 14 Mal Pelayanan Publik di Beberapa Kota dan Kabupaten

Artik

JAKARTA | ARTIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menghadiri peresmian 14 Mal Pelayanan Publik yang dibangun di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia. Acara peresmian tersebut dilaksanakan secara virtual dari Jakarta, Kamis (13/7/23).

Dalam sambutannya, Menteri Anas mengapresiasi upaya para kepala daerah yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya masing-masing. Ia berharap, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat dapat menikmati layanan yang cepat, transparan, dan terukur.

Baca juga: Jawa Timur Terdepan dalam Tata Kelola Pemerintahan Hngga Penurunan Kemiskinan

"Mal Pelayanan Publik ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi. Saya berharap, Mal Pelayanan Publik ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang ingin meningkatkan pelayanan publiknya," kata Menteri Anas.

Adapun 14 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut berlokasi di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kota Tangerang (Banten), dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

Selain itu, ada juga Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan), serta Kabupaten Poso, dan Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara).

Baca juga: Hasil survei, Emak Tidak Mampu Kejar Bunda, Unggul Dua Kali Lipat di Pilgub Jatim 2024

14 Mal Pelayanan Publik itu melengkapi 120 jumlah Mal Pelayanan Publik yang sebelumnya telah diresmikan. Dengan demikian, saat ini terdapat 134 Mal Pelayanan Publik atau setara 23 persen dari keseluruhan kabupaten dan kota di Indonesia.

“Kami terus melakukan monitoring terkait dengan pelayanan publik. Ada yang berkembang sangat bagus, dengan jumlah layanan yang banyak, ada juga yang sedang-sedang, ada yang biasa-biasa. Oleh karena itu, kami terus monitoring,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi. Presiden mengarahkan terciptanya birokrasi yang berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, serta birokrasi yang lincah dan cepat.

Baca juga: Khofifah Indar Parawansa Dukung Ekspansi Global PT Jasuindo Tiga Perkasa Sidoarjo

“Ini sesuai dengan arahan Presiden ke depan ini layanan harus disatukan. Pelayanan yang disatukan dalam bentuk fisik, namanya Mal Pelayanan Publik (MPP); pelayanan yang disatukan dalam bentuk rumah virtual, namanya MPP digital, ini bertahap akan menuju ke MPP digital,” pungkasnya.

(diy)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru