Kasus Ketua Maarif Bawean Sudah Selesai Sejak 2014 Lalu Sesuai Putusan PN Gresik

Artik

BANYUWANGI | ARTIK.ID - Terkait Kasus penipuan yang menjerat Ketua Maarif Cabang Bawean A. Halim Al Habsy. Pengadilan Negeri Gresik telah mengeluarkan putusan akhir.

Terdakwa dinyatakan bebas berdasarkan data dari buku register dan sistem database Permasyarakatan (SDP), terdakwa telah dibebaskan pada tanggal 17 Oktober 2014 setelah menjalani masa hukuman secara penuh.

Sebelumnya diketahui Bawean A. Halim Al Habsy terlibat perkara pidana dan dinyakan bersalah karena telah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP JO 65 KUHP JO 55 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Putusan tersebut dijatuhkan pada tanggal 25 April 2013 dengan nomor perkara 34/PID B/2013/PN.GSK dan telah di laksanakan putusan tersebut dengan menjalanii hukaman sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan kementerian Hukum RI (rumah tahanan negara kelas 2B Gresik no registrasi : W.15.PASS35.UM.01.01-1494

Sehingga sejak tanggal di keluarkan surat keputusan tersebut sudah tidak ada sangkut paut dengan masalah hukum.

(lani)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru