Hacker Peretas Website Pemkab Malang Telah Meretas 200 Website

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali menangkap hacker peretas website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Setelah sebelumnya menangkap 2 pelaku yang telah meretas website resmi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.

Baca juga: Classmeeting Seru dan Anti Bullying di MTsN 2 Malang, Ajang unjuk Bakat dan Perilaku Positif

Kali ini tersangka bernama Achmad Romadhon (20) warga Dsn Denok Wetan Desa Denuk Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menyampaikan, tersangka melakukan peretasan website milik instansi Pemkab Malang menggunakan metode Brute Force untuk memperoleh password.

"Meski dikategorikan pemula, perlu diantisipasi karena banyak hacker yang pandai meretas, terbukti dia berhasil meretas sebanyak 200 website," ujar AKBP Arman.

Baca juga: Tanah Longsor Pronojiwo Lumajang Mengakibatkan Tiga Korban Satu Keluarga Tewas

Pria yang hanya mengenyam pindidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu hingga Maret 2023. Dia belajar di otodidak malalui aplikasi Youtube.

Modusnya, pelaku menanam backdoor (Backdoor adalah software yang biasa digunakan untuk mengakses sistem tanpa harus melalui mekanisme yang umum digunakan seperti login. Dengan backdoor ini seseorang dapat mengakses ke sistem aplikasi anda tanpa harus login - red)

Baca juga: Para Korba TPPO WNI di Thailand Berhasil Dipulangkan, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 32 ayat (1) junto pasal 48 ayat (1) atau pasal 32 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

(diy)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru