JEMBRANA | ARTIK.ID - Bawaslu Jembrana laksanakan supervisi di dua Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan yang dikunjungi adalah Panwaslu Kecamatan Negara dan Panwaslu Kecamatan Jembrana, maksud dari supervisi tersebut, untuk memastikan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) apakah sudah sesuai dengan juknis yang diturunkan oleh Bawaslu Republik Indonesia, bertempat di kantor Panwaslu Kecamatan setempat. Selasa (24/1).
Baca juga: Kawal Hak Pilih, Bawaslu Jembrana Lakukan Patroli
Supervisi tersebut, dipimpin langsung korwil Panwaslu Kecamatan Negara dan Panwaslu Kecamatan Jembrana I Nyoman Westra, dengan didampingi dua orang staf pelaksana Bawaslu Jembrana, Gufran Rianto dan Kadek Ary Yudha Negara.
Westra Dalam supervisi perekrutan PKD di dua Panwaslu Kecamatan mengatakan, dalam perekrutan PKD agar memperhatikan isi dari juknis yang diturunkan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia, serta memperhatikan batasan usia pelamar tersebut.
"Saya ingatkan dalam merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa jangan asal-asalan merekrut, karena Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak kita di setiap tahapan-tahapan Pemilu,"Ujarnya
Pengampu divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jembrana juga berpesan dalam tes wawancara Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan benar-benar menyeleksi PKD tersebut,dalam tes wawancara yang akan dilakukan nanti sesuai jadwal tahapan dari tanggal 31 Januari - 2 Februari 2023
"Harapannya PKD yang nantinya terpilih dipastikan sudah menguasai daerah setempat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari." Tegasnya.(lani)
Editor : Lani