MEDAN | ARTIK.ID - Penyelundupan satu mobil box narkoba jenis daun ganja di flyover Simpang pos Padang bulan berhasil digagalkan Satres Narkoba Polrestabes Medan, Senin (12/12/2022) pukul 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra, Selasa (12/12/2022) mengatakan, Selain mengamankan seorang kurir, polisi juga turut mengamankan barang bukti daun ganja asal Aceh tersebut seberat 1 (satu) ton.
Baca juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy
"Satu orang sebagai kurir yang membawa narkotika jenis daun ganja seberat 1 ton asal Aceh," kata Kompol Rafles.
Menurut kata Kompol Rafles, saat mengamankan barang bukti, daun ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket yang dibawa pelaku dengan mobil box.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo untuk Nelayan di Rembang Diringkus Polisi
"Kepada petugas, pelaku mengaku datang dari Aceh dan akan mengantarkan ganja-ganja itu kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta," tutur Kompol Rafles.
kata Kompol Rafles menambahkan, dalam penangkapan itu, keterangan pelaku masih akan didalami dan diselidiki.
Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos Gadingrejo
"Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Medan," pungkas Kompol Rafles.
(ara)
Editor : Fuart