Polres Pringsewu Ringkus 27 Pelaku Pembuangan Bayi dan Kasus Curanmor

Artik

PRINGSEWU | ARTIK.ID - Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan 27 pelaku kejahatan berikut 36 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dalam ungkap kasus yang terjadi dibumi jejama secancanan selama dua bulan terakhir.

Hal itu disampaikan kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat menggelar ungkap kasus kriminalitas di mapolres setempat. Rabu (23/11/22) pagi.

Baca juga: Penemuan Bayi di Ngawi, Gadis yang Menemukan Tak Lapor, Malah Membawanya Pulang

Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol Kisron mengatakan, para pelaku kejahatan yang diamankan di antaranya terlibat kasus perjudian, pembuangan, pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus penipuan penggelapan.

Sedangkan Kasat Reskrim, Iptu Feabo mengatakan, 27 pelaku kejahatan itu terdiri dari 25 laki-laki dan 2 wanita. Dengan rincian 2 orang terlibat dalam kasus pembuangan bayi, 16 orang terlibat kasus perjudian, 5 orang terlubat kasus curanmor.

“Sisanya 3 orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan 1 orang lainya dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Menurut Feabo, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar yakni pembuangan bayi di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo pada 10 Oktober 2022.

Baca juga: Penemuan Bayi Mengapung Sungai Brantas, Diduga Sengaja Dibuang Ibunya

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan 2 pelaku wanita yang terdiri dari ibu kandung bayi, Revina Putri Cantika (20) yang berperan mengugurkan dan membuang bayi dan Renika P (20) yang berperan membantu Revina menggugurkan kandungannya,” jelasnya

“Adapaun motif Pelaku tega membuang bayi karena merasa malu hamil di luar nikah,’ Tambah Kasat

Selain kasus tersebut, kata kasat pihaknya berhasil menyita 36 unit sepeda motor hasil kejahatan.

"Hari ini beberapa kednaraan ada yang sudah diambil pemiliknya," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos Gadingrejo

Dalam hal ini pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, bisa mengecek langsung ke Mapolres Pringsewu.

"Silakan bagi yang merasa motornya hilang langsung ke Polres Pringsewu dan menyertakan BPKB, STNK dan bukti laporan, maka akan langsung kita proses," pungkasnya.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru