Polres Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba selama kurun waktu bulan Agustus 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan jajarannya. Rabu, 02 November 2022

Dalam kesempatan Pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba dihadiri oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya
AKBP. Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.L.K., M.SI. beserta seluruh jajaran Forkopimda Kota Surabaya.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Shabu seberat, 35.996 KG, Ekstacy sebanyak, 4.972 butir,  dan Pil  Doble LL, 11.506.000 butir.

Baca juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim Musnahkan BB Sabu, Ganja dan Extacy

Kapolres Tanjung Perak AKBP . Anton Elfrino Trisanto, S.H.,S.L.K,M.SI. mengatakan,  Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba dari kurun waktu bulan Agustus 2022 berbagai jenis narkoba.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pesta Sabu di Kamar Kos Gadingrejo

" Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 berbagai narkoba yang merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina, sedangkan untuk jenis double l merupakan jaringan dari Jakarta. Apabila kita lihat dari jumlah narkotika yang saya sebutkan tadi dan kita asumsikan 1 gram 1 dikonsumsi oleh 5 orang dan satu butir ekstacy dikonsumsikan oleh satu orang, dan pil koplo 5 butir dikonsumsi oleh satu orang, maka Alhamdulillah kita masih bisa menyelamatkan jiwa sebanyak 179 juta orang dari narkoba perhari. Terang AKBP Anton. 02 November 2022

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Ganja di Flyover Padang Bulan


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru