BEKASI | ARTIK.ID - Pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan Senjata Api (Senpi) diwilayah hukum Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil ditangkap.
Sindikat spesialis Curanmor Bekasi itu bermarkas di sebuah kontrakan di Desa Ciledug Setu.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan pada Konferensi Pers, Senin (24/10/2022) mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.
Baca juga: Golkar Yakin Kadernya akan Menang dari Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi
“Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya peran dan tugas masing-masing,” katanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkaanya.
Baca juga: Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Curanmor Sungai Pinang Dihajar Massa
(ara)
Editor : Fuart