6 Pelaku Curanmor di Grobogan Ditangkap Polisi, 2 Masih di Bawah Umur

Artik

GROBONGAN | ARTIK.ID - Dalam operasi sikat. Polres Grobogan berhasil mengamankan enam tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Dari enam tersangka ada dua tersangka masih di bawah umur.

Enam pelaku yakni Lambang Saputro (28), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tegowanu, Sutarno (46), warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, Suwaji (42), warga Desa Pojok, Kecamatan Pulokulon dan Mustaqim (36), warga Desa Rawoh, Kecamatan Karangrayung.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Dua tersangka dibawah umur Ahrul Saifudin (15) Desa Menduran, Kecamatan Brati dan Muhammad Ali (17) warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Kasatreskrim AKP Afiditia mengatakan, peristiwa terjadi di 10 TKP, yakni di Kecamatan Geyer, Toroh, Panunggalan, Purwodadi, Panunggalan, Purwodadi, Toroh, Panunggalan, Gubug, dan Godong.

”Selain enam tersangka. Kami juga amankan 12 sepeda motor dan satu mobil kijang super,” kata AKBP Benny Setyowadi.

Total dari kerugian dari tindak pidana pencurian tersebut mencapai Rp 190 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

”Para tersangka ini memanfaatkan kelengahan dari korban. Dengan mencuri sepeda motor saat kunci masih berada di sepeda motor. Sehingga mudah untuk mencurinya,” ujarnya.

Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Sementara itu, terkait dengan tersangka di bawah umur tidak ditahan. Mereka kemudian dilakukan pembinaan sesuai dengan perkaraya.

Pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar berhati-hati ketika parkir sepeda motor.

”Jangan sampai hanya karena kunci masih tergantung motor hilang dicuri orang, Maka saat berhenti harus kunci stang,” ujarnya.

Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Terkait dengan pengambilan barang bukti oleh korban, Polres Grobogan tidak memungut biaya atau gratis.

Syaratnya dengan membawa BPKB dan STNK, Jika kendaraan kredit, maka harus meminta keterangan Lembaga kreditnya.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru