Dari Pengakuan Bandar Sabu, Polres Sumbawa Amankan 19 Motor Hasil Curanmor

Artik

SUMBAWA | ARTIK.ID - Belasan sepeda motor yang merupakan barang bukti kasus curanmor, dikembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian secara simbolis 19 unit motor ini dilakukan langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, kepada perwakilan pemiliknya di halaman Mako Polres Sumbawa, Senin (19/9/2022).

Ditemui seusai kegiatan, AKBP. Henry Novika Chandra, mengatakan, setelah barang bukti ini berhasil diamankan, kemudian diumumkan ke publik. Informasi ini kemudian direspon oleh masyarakat. Kemudian pemilik kendaraan datang dengan menunjukkan alas haknya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

"Setelah pemilik menunjukkan alas haknya, baik BPKB maupun STNK, lalu barang bukti tersebut dikembalikan," ujarnya.

Untuk penanganan kasusnya sendiri, akan terus dikembangkan. Prosesnya akan terus dilanjutkan hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk penggunaan kendaraan yang merupakan barang bukti ini akan disesuaikan dengan administrasi penyidikan.

Kapolres mengimbau, agar masyarakat lebih hati-hati dalam menjaga kendaraannya. Sebab dalam kasus ini para korbannya meninggalkan kunci sepeda motor masih tergantung di kendaraannya.

Karena itu, diharapkan masyarakat jangan lalai. Karena jika masyarakat tidak lalai, akan menghilangkan kesempatan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.

Terpisah, salah seorang perwakilan masyarakat, Gatot, mengaku bersyukur atas pengungkapan kasus tersebut. Ia berterimakasih kepada Polres Sumbawa dan jajarannya, karena berhasil mengungkap kasus itu.

"Ini jadi pelajaran buat kami. Kedepannya kami tidak akan lalai meninggalkan kunci di kendaraan kami," imbuhnya.

Seperti diberitakan, aparat Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor si puluhan TKP. Hal itu terungkap ketika seorang terduga pengedar sabu berinisial St, ditangkap polisi.

Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Pengungkapan ini berawal ketika St ditangkap oleh polisi di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, 13 Agustus lalu.

Saat diinterogasi, akhirnya dia mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor. Pengakuan ini kemudian dikembangkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sumbawa.

Hasilnya, St mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP. St menyasar sepeda motor yang parkir dengan kunci yang masih tersangkut.

Dalam menjalankan aksinya, St berjalan di lokasi pemukiman penduduk. Jika dia melihat sepeda motor dengan kunci yang masing-masing tersangkut, maka langsung dicurinya.

Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Kebanyakan kendaraan hasil curiannya itu dijual di Kecamatan Labangka. Barang tersebut dijual kepada seorang terduga penadah berinisial HL dengan harga kisaran dua hingga tiga juta rupiah.

Dalam kasus ini, sedikitnya 16 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sebagian besar diamankan dari Kecamatan Labangka. Sementara sisanya diamankan dari seputaran Kota Sumbawa dan Kecamatan Lape.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya jumlah barang bukti sepeda motor hasil curanmor dalam kasus ini bertambah menjadi 19 unit.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru