BEKASI | ARTIK.ID - Seorang pelaku pencuri sepeda motor berhasil dibekuk Polsek Cikarang. Sebelumnya pelaku berhasil menggondol sepeda motor milik korban di sebuah kontrakan milik H. Jajat di wilayah Kampung Tanah Baru, RT05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi.
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim, dikonfirmasi, Senin (05/09/2022) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban yakni Andre Oktavian Tomi, setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Cikarang, diketahui pelakunua adalah teman satu kontrakan dengan korban.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
"Korban mengaku, pelaku sering meminjam sepeda motor milik korban, selanjutnya korban dan piket Reskrim Polsek Cikarang memancing pelaku dengan cara menghubungi nomor HP pelaku, hingga pelaku datang ke kontrakan korban," kata Kompol Mustakim.
Kompol Mustakim memaparkan, selanjutnya piket reskrim dan Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (04/09/2022), untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Adapun Motor yang digondol pelaku adalah Honda Vario nomor polisi BE 2438 NBV.
"Setelah kita lakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa telah mengambil sepeda motor korban dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor di seberang terminal Kalijaya Cikarang Barat," terangnya.
Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Selanjutnya Piket Reskrim dan Opsnal berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dari tempat penitipan berdasarkan petunjuk dari pelaku.
"Piket Reskrim dan opsnal Polsek Cikarang berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario nopol BE 2438 NBV dari tangan pelaku," ungkap Kompol Mustakim.
Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
(ara)
Editor : Redaksi