Curi Motor di Mesjid, Residivis Curanmor Sukoharjo Kembali Diringkus Polisi

Artik

SUKOHARJO | ARTIK.ID - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Mesjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo berhasil diamankan Polres Sukoharjo.

Pelakunya adalah S (41), warga Bantul Yogyakarta dan HS (42), warga Ceper, Klaten. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda mmotor Honda Vario 110, milik Agung Widyo Nugroho (43).

Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO

Hal itu dipaparkan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada konferensi pers, Jumat (10/6/2022), kemarin.

Baca Juga:
Aliansi Pertahanan Anggota CSTO yang Dipimpin Rusia Rapatkan Barisan

Menurutnya, modus operandi pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura mengikuti sholat berjamaah di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo.

“Ketika para jamaah sedang sholat, kedua pelaku ini kemudian berpura-pura ada keperluan dan pergi keluar masjid. Kemudian pelaku melancarkan aksinya menggondol motor milik korban dengan menggunakan kunci T, peristiwa itu terjadi pada Senin (16/5/2022) yang lalu,” jelas AKBP Wahyu.

Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo

Setelah sholat berjamaah, l Kapolres mengatakan, korban yang mengetahui motornya hilang lantas melapor ke Polres Sukoharjo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akhirnya setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Boyolali, berhasil menangkap pelaku di daerah Gantiwarno, Kabupaten Klaten,” terang Kapolres.

Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tak hanya melakukan aksinya di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo, namun didapatkan juga barang bukti lainnya berupa 11 motor hasil kejahatan pelaku.

Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis, dimana pelaku pernah ditahan pada tahun 2020 yang lalu atas kasus yang sama.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru