Tim Tabur Kejaksaan Ringkus DPO Kajari Gresik, Lihat Aksinya

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Amir Djoewito (57) warga jl, Tembakan Tengah Blok A,No.1. Ry 001/ Rw 009, Kel. bubutan, Kec. Bubutan Surabaya, DPO Kajari Gersik ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik

Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya / (PT. NCAR) Amir Djoewito terpidana tersebut ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di sekitar Jl. Embong Malang Surabaya, pada Rabu (25 Mei 2022), sekira pukul 20.30 WIB, yang sebelumnya sudah diintai selama kurang lebih 3 bulan, yang dipastikan kebiasaan keluar, dan akhirnya terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan.

Menurut keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Fathur Rohman, SH., MH., mengatakan,” Penangkapan terpidana atas nama Amir Djoewito yang juga sebagai Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana yaitu penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13.000.000.000.,- (tiga belas milyard rupiah),” ungkapnya.

Masih Fathur,” pasal yang disangkakan terhadap terpidana Amir Djoewito diatur dalam pasal 372 Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 2 (dua) tahun kurungan serta denda Rp. 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” pungkasnya.

Setelah tertangkapnya Amir Djoewito yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan diproses hukum lebih lanjut.


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru