SAMPANG I ARTIK.ID-Pelayanan Satu Pintu dalam pembuatan e-KTP serta larangan Pungli, demi ketertib dan kenyamanan masyarakat ternyata itu hanya jadi slogan serta benner yang terpangpang di kantor Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Pada kenyataannya, pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan Robatal diduga buruk.
Seperti dikatakan AI warga setempat, yang hendak mengurus pindah kependudukan dibikin alot, bahkan persyaratan yang diserahkan kepada salah satu oknom pegawai Kecamatan,ketika ditanya Raib tidak ditemukan keberadaanya,
"sudah lama saya menyetor persyaratan pindah kependudukan tapi belum juga jadi,padahal kami sudah menyerahkan berkas yang di butuhkan, ternyata berkas-berkas persyaratan tersebut juga tidak ada, "Keluhnya, Senin ,23/5/2022
Akan tetapi, lanjut dia ketika saya mau melaporkan kepada pihak terkait, salah satu oknom pegawai tersebut, bilang berkas persyaratannya ada, bahkan apapun kemauan saya semuanya akan dituriti asal jangan melapor dan dipublis di media.
"Sangat disayangkan, pelayanan macam apa seperti itu, seharusnya Pelayan Publik melayani dengan baik, siapapun orangnya, jangan nunggu dilaporkan baru melayani dengan baik. "Ujarnya
Hal serupa disampaikan AI, dirinya sangat menyayangkan sebuah kantor pelayanan publik tidak bisa melayani masyarakat secara maksimal.
"Disini tempat pelayanan masyarakat, seharus masyarakat diberikan pelayan yang profesional. "Ungkapnya
Kami harap, pihak terkait merespon dan segera memperbaiki adanya persolaan ini. " pintanya
Sementara itu H Ahmad Firdausi selaku Camat Robatal saat di konfirmasi melalu jejaring WA sampai berita ini Publis belum ada tanggapan.
(Anam)
Editor : Gatot P