SURABAYA I ARTIK .ID – Bertempat di depan Kantor Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal telah di laksanakan Apel Operasi Yustisi Tiga Pilar dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 24 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota No: 443.2/7851/436.8.5/2022. Tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya, Jumat (13/5) malam.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi ini terdiri dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Satpol PP Kecamatan, Satol PP Kota Surabaya, Staf Kel.Tanjungsari dan Linmas Kelurahan Tanjungsari.
Baca juga: Babinsa Perak Timur Lakukan Pendampingan Vaksin Jenis Pfizer di Kantor Kelurahan
Sertu Arifianto Babinsa Kelurahan Tanjung Sari Koramil 0830/05 Tandes mengatakan, Kegiatan yustisi ini di gelar di Jl Raya Darmo Harapan dengan Sasaran PKL, Warkop / Cafe serta Pengguna jalan/masyarakat yang tidak mematuhi Prokes terutama yang tidak menggunakan masker, ucapnya.
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan teguran kepada beberapa masyarakat yang tidak memakai masker dan selanjutnya kita bagikan masker serta memberikan himbauan akan pentingnya disiplin dalam mematuhi prokes, imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang kita lakukan di wilayah bersama Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal, pungkas Arifianto.
(GP)
Editor : Gatot P