LBH Rumah Keadilan Masyarakat, Menjadi Tumpuan Masyarakat yang Berperkara

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Profesi Advocad menjadi tempat pengaduan bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam perkara yang membelitnya. Beberapa organisasi di Surabaya yang salahsatunya LBH. Rumah Keadilan Masyarakat (LBH RKM) menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian perkaranya.

Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat ( LBH RKM) Menjadi salah satu LBH yang sudah terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan keputusan Nomer, M.HH-02.HN03.03 tahun 2021 sebagai Pemberi Bantuan Hukum Akreditasi C.

Salah satu keberhasilan LBH. Rumah Keadilan Masyarakat ( LBH RKM) yang menyelesaikan perkara Pemberhentian Hubungan Kerja pada beberapa guru di salah satu Yayasan di Surabaya.

" Kami menerima pengaduan atau kuasa atas perkara Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Perindustrial, Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Februari 2022 yang melibatkan beberapa Guru tetap dan Guru tidak tetap di salah satu Yayasan di Surabaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Yayasan tersebut. Drs. Sugianto, Rimeli, B.A, Drs, Saifudin, Mochamad Masduki, R Kholisol Muklis, Lailatuh Rohmah, Deby Oktaviani Dewi S.pd, Andik Hidayat S.H.I., Susi Andrianti. Mereka menjadi Karyawan yang diangkat sesuai Surat Keputusan Pengangkatan dan mendapatkan upah sesuai kesepakatan. Mereka menjalankan pekerjaannya dengan baik, disiplin, loyal,dan bertanggungjawab. Kemudian dalam perjalanan waktu masa tugasnya, mereka diberhentikan dengan hormat melalui surat Ucapan Terima kasih dan di berhentikan secara lisan tanpa menerima uang Pesangon yang seharusnya mereka dapatkan. Terang Kuasa Hukum Termohon Tomuan Sugianto Hutagaol S,H. CPCLE

Dari Kuasa yang diberikan kepada kami LBH Rumah Keadilan Masyarakat, maka kami mengajukan gugatan menyangkut Perselisihan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam Perjalanan persidangan, Hakim memberikan saran untuk dilakukan Mediasi terhadap kedua pihak yang berperkara, dari hasil mediasi terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan menyetujui penyelesaian atas Hak Pemohon yang disepakati pertanggal 4 Februari 2022.
Kami selaku Kuasa Hukum Pemohon memberikan pengertian terhadap pemohon dan pemohon dapat menerima apa yang sudah disepakati bersama, atas kesepakatan bersama, pihak termohon menyelesaikan apa yang sudah disepakati bersama tanggal 31 Maret 2022, dan setelah menerima hasil kesepakatan, kami selaku Kuasa Hukum Pemohon sudah memberikan Semua apa yang menjadi hak pemohon pertanggal, 05 April 2022. Permasalahan ini sudah dianggap selesai dan Clear. Ungkap Tomuan SH

Beberapa pemohon saat dikonfirmasi awak media menjelaskan " Kami merasa bersyukur atas kinerja LBH Rumah Keadilan Masyarakat yang sudah menyelesaikan apa yang menjadi ganjalan dalam permasalahan kami selama ini, harapan kami dengan permasalahan ini, kedepannya semoga Yayasan yang ada di Surabaya tidak lagi melakukan pemberhentian sepihak terhadap karyawannya dan menjadi pembelajaran buat semuanya termasuk kami semua yang sudah terlanjut mendapatkan perlakuan tersebut. Terang Drs Sugianto


(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru