Surabaya | Artik.ID - Maraknya pengedaran narkoba yang memanfaatkan situasi ekonomi, kali ini sepasang suami istri pengedar sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Minggu, 27 Februari 2022
Suami istri yang berinisial RA (34) dan MR (24) warga Jln. Banyu Urip Kidul Surabaya, ditangkap sewaktu di Jalan Dukuh Pakis Surabaya tanpa perlawanan oleh polisi dan ditemukan barang bukti berupa 2 unit Hand Phone dan 2 ATM, Pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wib. Ujar Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Rabu (30/3/2022)
Baca juga: Dua Orang Gembong Narkoba di Bangka Selatan Dibekuk Polisi
Masih AKBP Mirzal petugas selanjutnya lakukan penggeledahan di tempat kos Jl. Sumurwelut Lakarsantri.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat + 10,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu berat + 1,02 gram, 1 (satu) pipet kaca sisa pakai berat 1,66 gram serta pipetnya, 2 (dua) pak plastik klip, 2 (dua) skrop, 1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu." Terang AKBP Mirzal
Baca juga: Bisnis Barang Haram, Polresta Malang Kota Amankan 21 Kg Sabu
Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan narkotika jenis Sabu dengan cara beli kepada GW (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022, sekira pukul 09.00, di Jln. Asemrowo Surabaya, sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- dan pembayarannya dilakukan belakang / hutang. Ungkap AKBP Mirzal
Tujuan kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual, dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- per gram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp. 500.000. Pungkasnya
Baca juga: Bisnis Barang Haram, Belum Dapat Hasil Tertangkap
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Gle)
Editor : admin