MAPPI | ARTIK.ID - Polisi menangkap 2 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus Curanmor dan penadahan di Jl. Poros Agham KM 04 Kepi distrik Obaa Kab Mappi, Rabu (23/02/2022)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Iptu Andi Suhidin beserta anggota yang terlibat yakni Piket Reskrim dan Opsnal, Piket SPKT dan Regu penjagaan serta Bintara Remaja.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Menurut Iptu Andi, dikonfirmasi Kamis (24/02/2022), tindak kejahatan curanmor tersebut dilakukan dengan modus merubah dan mengganti bodi ataupun spertpart motor hasil curiannya di rumah (bengkel tersembunyi)
"Kemudian motor hasil curian itu dijual dengan harga yang murah tanpa surat-sirat kendaraan," ujar Iptu Andi.
Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Dua pelaku yakni M dan S beserta barang bukti sebanyak 50 unit kendaraan bermotor dengan berbagai merek berhasil diamankan.
"Kondisi motor-motor tersebut sebagian besar sudah dibongkar mesin dan rangkanya," imbuh Iptu Andi,
Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
50 unit motor hasil curian itu kemudian diangkut mengunakan 4 truk dan di amankan di halaman Polres Mappi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(diy)
Editor : Natasya