SURABAYA | ARTIK.ID - RFR (18) pengangguran warga jln, Kalijudan, Surabaya ditangkap unit Reskrim Polsek Kenjeran. Tersangka melakukan tindak pidana Curanmor di area kolam pancing Jl.Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya, Senin 14 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.
Dari hasil laporan AW (52), Laki laki, Swasta, Alamat tinggal Jalan Kalijudan Surabaya, telah kehilangan sepeda motor PCX warna putih, Nopol L 42 BG Hari Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekitar pukul 23.00 Wib. Petugas langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan dan mencari informasi.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo, Minggu (20/02/2022) mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kembali ke area pemancingan (TKP) dengan ciri ciri yang sama, petugas langsung mendatangi TKP dan alhasil tersangka berhasil di tangkap petugas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah BPKB Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol : L 42 BG diamankan di Mapolsek Kenjeran guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Yudo
Baca juga: Ini Kronologi Penggelapan Ratusan Ranmor yang Dilakukan Oknum TNI di Sidoarjo
Kronologi kejadian, Tersangka berboncengan dengan temannya (DPO) naik motor Honda PCX warna merah ke lokasi kolam pancing, yang satu bertugas mengawasi dari parkiran dan pelaku satunya (DPO) bertugas mengambil Sepeda motor. Honda PCX warna Putih Nopol L 42 BG yang di parkir oleh korban AW (52) yang saat itu sedang asyik memancing.
Dari tindakan Pelaku yang sudah melakukan 2 (Dua) kali pencurian sepeda motor mendekam di penjara dan diancam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
(Gle)
Editor : admin