Baru Pertama Edar Narkoba, Pria di Kediri Diringkus Polisi

Artik

KEDIRI | ARTIK.ID - Seorang pria berinisial GAS warga Desa Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret Kabupaten Tulungagung karena mengedarkan narkoba, Rabu (16/02/2022)

Kapolsek Kalangbret Kabupaten Tulungagung AKP Puji Hartanto mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi jika akan ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba di wilayah Ngantru Tulungagung.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kemudian Rabu sekitar jam 00.10 WIB dini hari datang seorang laki-laki dan berhenti di pinggir jalan raya Desa Pojok Ngantru.

Setelah dipastikan sasarannya, petugas langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang berinisial GAS warga Desa Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Dalam penggeledahan petugas menemukan 140 butir pildobel L.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru melakukan transaksi jual beli narkoba jenis pil dobel L.

Polisi menyita uang tunai 350 ribu rupiah dari pelaku yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba karena dalam HP pelaku berisi chat transaksi.

Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku dibawa ke Polsek Kalangbret dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini masih dalam pengembangan polisi. (Ayu/diy/lia)

Editor : Natasya

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru