MALANG | ARTIK.ID - Ajang lomba Cover Dancer antar Club yang di gelar di Mall Matos jl. Veteran Kel Penanggungan Kec. Klojen Kota Malang, dihentikan dan dibubarkan oleh Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polresta Malang Kota , Polsek Klojen beserta anggota Sat Pol PP di pimpin Kapolsek Klojen Kompol DOMINGOS DE.F XIMENES., S.H., S.I.K.
Acara tersebut dihentikan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Di tambah lagi sesuai SE Walikota Malang No.7 Tahun 2022 dan Inmendagri No.6 Tahun 2022 Kota Malang masuk dalam kategori Level 2
Baca juga: Kenaikan Harga BBM, Polrestabes Surabaya Bersama 3 Pilar Bersiaga di Beberapa SPBU
"Sebagai antisipasi meningkatnya varian omicron, dimana lonjakan kasus harian Covid-19 sangat signifikan di Kota Malang, kami ambil tindakan tegas dengan menghentikan lomba Cover Dancer antar Club di Mall Matos karena " Tegas Kapolsek Klojen Kompol DOMINGOS DE.F XIMENES., S.H., S.I.K, Minggu (06/02/2022) .
Menurut keterangan Coky sebagai Ketua Panitia mengatakan bahwa dirinya sebagai EO dari Saja Salwa Kota Malang di perintahkan staf Humas Mall Sasmita, untuk membuat acara dalam rangka menyambut Imlek di Mall Matos lomba Cover Dancer antar Club di Kota Malang yang rencananya dimulai dari pukul 14.00 dampai dengan pukul 21.00 wib.
"Selanjutnya Coky sebagai Ketua Panitia EO dari Saja Salwa Kota Malang dan staf Humas Mall Matos Sasmita dilakukan pemeriksaan oleh Sat Pol PP Kota Malang untuk dilakukan tipiring" Pungkas Kapolsek.
(Gle)
Editor : admin