SURABAYA | ARTIK.ID - SD Binti Alm. M N, (39) warga Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya, diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Rabu (19/01/2022) pukul 07:00 WIB.
"Pelaku ditanhkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan Narkotika, kemudian kita perintahkan Satreskoba Polres Pel. Tanjung Perak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, setelah didapatkan keberadaannya, pelaku ditangkap di dalam rumah Jl. Kalimas Baru Kel. Perak Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya." Terang Kasat Narkoba IPTU Hendro, saat dikonfirmasi, Jumat (21/01/2022)
Kemudian dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti, Seperangkat alat hisap Shabu / Bong yag terbuat dari botol ukuran kecil bekas Air Mineral Merk Le Minerale; 1 Buah Tas Sovenir warna Cokelat yang didalamnya terdapat : 1 buah klip plasik kecil berisi narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ± 0,28 Gram beserta klip plastiknya, 1 Buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat ± 2,88 Gram beserta pipet kacanya; 1 buah korek api gas warna Hijau, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, 1 unit Handphone Merk Oppo A39 warna Rose gold dengan Simcard XL.
"Setelah mendapatkan barang bukti atas tindak penyalahgunaan Narkotika, maka pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkap Kasat Hendro.
Atas perbuatannya pelaku dijeray Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/14/I/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 19 Januari 2022.
(Gle)
Editor : admin