Edar Obat Terlarang, Seorang Pria di Jember Diringkus Polisi

Artik
BB Obat Keras Berbahaya

JEMBER | ARTIK.ID - Tiga kali dipenjara dalam Kasus yang sama mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa izin, yakni ES (44) warga Dusun Curah Buntu Desa Jenggawah, ditangkap Polsek Jenggawah. (14/01/2022).

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Rinto saat dikonirmasi, Minggu (16/01/2022), membenarkan kejadian tersebut.

”Terungkapnya pelaku bermula dari keresahan warga Desa Curah Buntuh terkait maraknya peredaran okerbaya. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan memang benar ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis Trihexypenidil tablet berlogo Y warna putih” Ujarnya.

Menurut Aiptu Rinto, setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung penangkapan tersangka ES di rumahnya saat baru selesai melayani pembeli obat tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diruma ES yakni obat jenis Trihexypenidil 18 klip kecil, tablet berwarna putih berlogo Y berisi8 butir, obat trex sebanyak 144 butir, 3 plastik sedang pil Trihexypenidil warna putih berisi 100 butir, dan beberapa obat terlarang lainnya, jumlah keseluruhan obat sebanyak 486 butir, sedang uang hasil penjualan sebesar Rp.40.000, 1 Unit Handphone android warna Gold, serta 1 buah handbag berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya tersebut ES dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 UU R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. (AR/ara).

Baca juga: Bupati Hendy Kembali Salurkan BLT Cukai Hasil Tembakau pada Warga Miskin

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru