SURABAYA | ARTIK.ID - Nasib naas yang dialami Andrianto warga Bojonegoro yang diduga salah tangkap dan dipukuli oleh pihak Polisi di Lamongan, Jawa Timur.
Mirisnya, ia ditangkap saat sedang mengantarkan jenazah sang anak ke tempat persemayaman.
Baca juga: Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel
Cerita ini disampaikan oleh Satriya Galih Wismawan, suami dari Maria Ulfa Dwi Andreani (jenazah) yang saat itu tengah berada di dalam mobil ambulans. Galih menceritakan, kejadian ini pada 28 Desember 2021 lalu. Saat itu, sang istri telah meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Surabaya.
“Saat itu kita mau pulang ke Bojonegoro Membawa pulang jenazah dari Surabaya. Kita melewati Lamongan beriringan, ada mobil ambulans dan mobil pribadi yang berisi bapak mertua. ujarnya, Selasa (11/01/2022).
Saat di kawasan pertigaan Babat, Lamongan kejadian tak mengenakkan terjadi. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba rombongannya dihadang oleh sebuah mobil yang berisi sejumlah orang berpakaian preman, membuat mobil rombongannya terhenti.
“Saya berada di dalam mobil ambulans, awalnya saya tidak tahu ada apa. Tiba-tiba mobil berhenti, ada mobil menghadang di depan mobil dan ada mobil patroli (polisi) di sebelah kiri,” tambahnya.
Dari arah sebelah kanan mobil sang mertua ada seseorang berpakaian preman menodongkan senjata api. Mertua yang ada di posisi sopir dipaksa keluar mobil sembari ditodong senjata api.
Mertua saya bernama Andrianto dituduh telah terlibat kecelakaan atau menyerempet mobil polisi. Saat kejadian, Polisi beralasan telah mengejar dan berupaya menghentikan rombongan jenazah.
“Saat itu bapak saya dipaksa keluar mobil dengan ditodong senjata. Bapak saya bilang kalau dia sedang pakai sabuk pengaman dan tidak bisa keluar dari jendela. Setelah itu, bapak saya dipaksa keluar dengan tangan dan kaki dipegangi sampai mau terjerembab. Beliau juga sempat dipukuli dan spion mobil di rusak. Saya sudah jelaskan saat itu pada polisi, kalau kami rombongan jenazah. Tapi kami tetap dipaksa dibawa ke Polsek,” ujarnya.
Ia pun akhirnya menuruti sang polisi yang menangkap sang bapak. Mereka lantas dimasukkan ke dalam mobil patroli polisi. Sedangkan mobil pribadi yang awalnya dikendarai sang mertua, dibawa oleh dua polisi berpakaian preman ke polsek. Sedangkan mobil ambulans yang membawa jenazah juga turut dibawa ke polsek.
Baca juga: Peristiwa Pembunuhan Brigadir J, FS Ditetapkan Tersangka
Setibanya di polsek, beberapa polisi sempat mengecek keranda di dalam mobil jenazah. Mereka seperti mau memastikan apakah betul ada jenazah di dalam mobil ambulan tersebut. Setelah mobil ambulans diperiksa, seorang polisi yang mengaku bernama Dimas menjelaskan padanya, jika mereka telah terlibat 33.
“Awalnya saya tidak tahu apa itu 33. Setelah saya searching di internet ternyata itu semacam kode untuk kejadian kecelakaan. Polisi bernama Dimas itu lah yang menyita surat kendaraan dan SIM bapak saya,” pungkasnya.
Awalnya, ia meminta bukti penyitaan pada polisi yang menyita surat kendaraan sang bapak. Namun, sang polisi tidak mau memberi tanda terima apapun dengan alasan tidak jelas. Hingga akhirnya, ia pun meminta nomor telepon dan nama sang petugas. “Dari situlah, saya tahu nama polisi itu,” tegasnya.
Peristiwa itu pun akhirnya selesai, rombongan jenazah akhirnya dilepaskan begitu saja oleh polisi. Kita lalu melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro untuk memakamkan jenazah sang istri. Namun, dari kejadian itu Galih mengaku tidak terima dengan perlakuan para polisi tersebut dan melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri melalui aplikasi Propam presisi.
Dari laporan itu, ia lalu sempat ditelepon oleh Mabes Polri dan laporannya diteruskan ke Polres Lamongan. Hasilnya, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana beserta rombongan sempat mampir ke rumahnya untuk meminta maaf atas kejadian yang menimpa keluarganya itu.
Baca juga: Terkait Luka Brigadir J, Ini Komentar Lemkapi
“Kapolres dan rombongan meminta maaf atas kejadian itu, kita memaafkan, tapi saya minta agar para pelaku juga meminta maaf secara terbuka ke media massa dan media sosial. Kita minta supaya nama kita dibersihkan. Sebab, beredar juga dimedia sosial kalau penangkapan itu, penangkapan maling atau pengedar narkoba. kita minta dibersihkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi, membenarkan soal kejadian tersebut. Namun, ia enggan banyak berkomentar dengan alasan akan melakukan rilise kasus itu pada Jumat nanti.
“Jumat nanti akan kita rilis ya, biar sama-sama dengan wartawan lainnya. Udah dari awal kita tangani, kita sudah periksa, nanti jumat kita rilis kok itu,” ujarnya mengakhiri.
(Gle)
Editor : Fudai