Warga Marparan Tolak Pemindahan Balai Desa ke Rumah Saudara Mantan Kades

Artik
Kantor Desa Marparan, puluhan warga menolak pemindahan Balai Desa Sreseh, Sampang

SAMPANG | ARTIK.ID - Puluhan warga Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, menolak penempatan balai Desa Marparan yang dipindah setelah posisi Kades dijabat oleh PJ Kades, Senin (03/01/2022)

Sebelumnya Desa Marparan tidak memiliki balai desa tetap, untuk keperluan administrasi dan pelayanan. Balai desa ditempatkan di kediaman mantan Kades Marparan.

Setelah masa jabatannya selesai, maka diganti PJ Kades yakni Gofur, lalu balai desa rencananya mau dipindah. Namun, pemindahan balai desa tersebut malah direncanakan mau ditempatkan di rumah saudara mantan Kepala Desa Marparan.

Pada saat musyawarah bersama PJ Kades Marparan, yang dihadiri oleh Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas. Puluhan warga menolak penempatan balai desa tersebut. Elman (35) salah satu warga Marparan mengatakan, bahwa PJ Kades Marparan itu tidak netral dan disinyalir bekerja sama dengan mantan kepala desa yang sudah lepas masa jabatannya.

"Suara masyarakat dibungkam, tokoh-tokoh yang dipilih di dalam forum musyawarah penempatan balai desa itu tidak jelas," ujarnya, Selasa (04/01/2022).

Menurut Elman, ada salah satu warga bernama Tajib, dia itu bukan tokoh. Akan tetapi dijadikan tokoh dalam musyawarah tersebut.

"Seharusnya PJ Kades Marparan bersikap netral, balai desa jangan sampai ditempatkan di rumah salah satu keluarga mantan kepala Desa. Karena sebagian besar masyarakat enggan untuk menerima hal itu, apa lagi sebelumnya pelayanan di Desa Marparan kurang maksimal," imbuhnya.

PJ Kades Marparan, Gofur, sebelumnya sempat dimintai keterangan terkait  pemindaahan balai desa, nammun Gofur meminta bertemu di musyawarah desa saja.

Setelah musyawarah tersebut digelar, PJ Kades Marparan, Gofur, memaparkan hasil keputusan tentang pemindahan balai desa adalah hasil dari istihoroh, Sontak argumentasi itu menimbulkan kegaduhan.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Aulia Rahman menjelaskan, ketika ada suatu PJ Kades yang tidak netral tinggal dilaporkan saja ke DPRD dan DPMD.

"Karena, jika ada laporan dari warga kami selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang, bisa memantau langsung dan tau aspirasi dari masyarakat," pungkasnya

Hinggah berita ini tayang, Camat Sreseh Bapak Arif, saat mau dimintai tanggapan via WA mengenai silang sengkarut warga tersebut belum bisa dihubungi. (KA)

 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru