Belum Kapok, Kasus Bahar bin Smith Terkait Ukaran Kebencian Kembali Disidik

Artik

ARTIK.ID - Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.

Menurutnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (29/12/2021), tadi malam. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith itu bosa terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Jabar Berkomitmen Kembangkan olahraga dan seni Pencak Silat

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana. 

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya yang ada di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Kerja Sama dengan PWNU Bangun Peradaban Jawa Barat

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. 

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi

Halitu bisa menimbulkan rasa permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (lin) 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru