Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Sabu Sebanyak 31,4 Kilogram

Artik

ARTIK.ID - Bea Cukai Tanjung Perak kuga hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di Polda Jatim, Kamis (23/12/2021).

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin mengatakan pemusnahan tersebut meliputi puluhan kilogram narkotika dan ratusan botol berisi minuman keras. 

"Barang-barang itu merupakan barang bukti sitaan dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim selama bulan April-November 2021," ujar Sodikin. 

Menurut Sodikin, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu sebanyak 31,4 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis miras yang disita dari 30 tersangka. 

"Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan dibakar menggunakan incenerator milik BNNP Jatim dan miras botolan dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan buldozer," imbuh Sodikin. 

Sodikin mengatakan ke depannya, sinergi antara BNNP Jatim, Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak harus terus ditingkatkan guna memberantas peredaran narkotika di Indonesia. 

"Selain itu, keberhasilan bersama dalam memberantas narkoba tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya. (diy) 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru